Doa Membangun Kemuliaan Pemuda Integritas Tangsel 2010

Doa Membangun Kemuliaan Pemuda Integritas Tangsel 2010
Doa yang Memuliakan dalam Fastabiqul Khairat

Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010

Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010
Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010

Minggu, 12 Desember 2010

Politik Oligarki (Diduga Airin Rachmi Diany) di Tangsel: dalam Bunda Marissa Haque Fawzi

Ketua MK: Politik Kita Sekarang Oligarki!

Mahfud MD menegaskan, penegakan supremasi hukum tidak akan pernah berjalan baik selama model politik yang diterapkan adalah oligarki.

marissa_haque"Hukum dalam arti produk politik sangat dipengaruhi sistem politik, apakah demokratis atau tidak," kata Mahfud saat pengukuhan Saldi Isra sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Kamis (11/2).

Pascareformasi, kata Mahfud, bangsa Indonesia mengalami pergeseran dari sistem politik yang otoriter ke demokrasi sesaat dan sekarang oligarki. "Sistem politik kita sekarang ini bukan demokratis tetapi oligarki," katanya.

Oligarki adalah suatu sistem politik di mana berbagai keputusan diambil hanya oleh elite-elitenya dan bukan anggota partai.

Karena itu, Mahfud menambahkan, yang banyak terjadi selanjutnya adalah politik transaksional. Ia menyontohkan, seorang pejabat yang terkena satu kasus bisa jadi tidak akan terkena sanksi apapun karena ternyata punya sesuatu yang bisa digunakan untuk menekan pihak lainnya.

"Coba saja tahan saya, nanti kasus-kasus yang lain bisa saya bongkar. Akhirnya penegakkan hukum jadi tenggelam," katanya menyontohkan tekanan dan ancaman di era oligarki.

Dia mempertanyakan pula mengapa pasca reformasi justru banyak terjadi kasus KKN dan penegakkan hukum menjadi karut-marut. "Demokrasi penting untuk membangun bangsa ini. Demokratis atau tidaknya suatu pengambilan keputusan politik, akan menggambarkan baik-buruknya wajah hukum di suatu negara," katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua MK juga menyinggung tentang berbagai perubahan hukum tata negara itu sebenarnya berasal dari perdebatan-perdebatan yang terjadi di kalangan ahli.

Menurut dia, konstitusi itu hanya kesepakatan-kesepakatan. "Berbagai pengembangan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan, yang dalam hal ini adalah MK. Karenanya bisa jadi ada hal yang tidak baik dalam perumusan satu produk hukum," kata Mahfud.

(new/ant)