Doa Membangun Kemuliaan Pemuda Integritas Tangsel 2010

Doa Membangun Kemuliaan Pemuda Integritas Tangsel 2010
Doa yang Memuliakan dalam Fastabiqul Khairat

Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010

Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010
Pertarungan Wahidin Halim dan Ratu Atut Chosiyah Walikota Tangsel 2010

Selasa, 07 Desember 2010

Tangsel Bicara di MK Soal Kecurangan Pilkada 2010 (Diduga Airin Rachmi Diany & Benyamin Dafni)


Rabu, 1 Desember 2010 09:49 WIB
Airin Rachmi Diany-Arsid & Andre Stinky Taulani Saling Tuding di MK
Warta Kota/Valentino Verry
Lokasi: Gambir, Warta Kota

SEJUMLAH saksi kubu Arsid-Andre Taulany, yang teridri atas lurah dan sekretaris lurah (Sekel) mengaku dipaksa untuk mendukung pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan hasil Pemilukada Kota Tangsel Selasa (28/11) di Mahkamah Konstitusi (MK) Gambir.

Sidang sengketa Pemilukada Tangsel itu dipimpin majelis hakim yang berjumlah tiga orang, yaitu Mahfud MD (Ketua), Arsyad Sanusi (anggota), dan Maria Farida Indrati (anggota). Sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kedua belah pihak. Kemarin kubu Arsid mengajukan saksi 15 orang terdiri atas lurah dan sekel.

"Kami pernah dikumpulkan di rumah Ibu Airin di Alam Sutra Serpong. Intinya agar kami mendukung Ibu Airin. Saat pulang kami diberi uang Rp 2,5 juta. Yang hadir saat itu sekitar 54 lurah se-Tangsel. Yang memberi uang adalah H Rasyid, panitia acara itu," ucap Syahbudi, Lurah Benda.

Menurut Syahbudi, setiap apel Senin pagi, beberapa bulan menjelang pemilukada, camat memanggil seluruh lurah. Camat bertanya soal kondisi dan keadaan peta dukungan terhadap Airin-Benyamin. Camat meminta supaya dukungan itu terus digalang agar Airin menang saat pemilukada.

Hal yang sama diungkapkan saksi lain, di antaranya Djamaludin, Sujiana, Eddy, Harun. Keempatnya adalah sekel. Mereka mengaku diharuskan mendukung Airin-Benyamin. Sebagian dari mereka mengaku diintimidasi oleh camat jika diketahui berbeda pandangan. Bahkan di antara mereka ada yang dicopot dari sekel, dan diturunkan jabatannya menjadi staf di Kantor Kecamatan. Malah, Dede, staf honorer di Kelurahan Pisangan, yang juga saksi kubu Arsid, dipecat gara-gara tidak mendukung Airin.

"Saya sempat berdebat dengan Pak Lurah Idrus Asyani. Menurut saya, PNS itu harus netral, tidak boleh mendukung pasangan calon. Tapi malah dipecat saya sebagai PNS honorer. Saya dianggap tidak sejalan dengan lurah," ucapnya.

Dibantah

Namun keterangan para saksi kubu Arsid itu dibantah oleh saksi yang diajukan Airin. Dalam sidang tersebut kubu Airin juga menghadirkan 15 saksi, di antaranya terdapat pejabat Eselon I dan II Kota Tangsel, serta para camat. Mereka adalah Penjabat Wali Kota Tangsel, Eutik Suarta, Asda I Ahadi, Sekretaris Daerah Dudung Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Dadang Sofyan, Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Kepala Dinas Bina Marga Dandy P

Eutik Suarta mengatakan tudingan bahwa PNS Tangsel termasuk para lurah harus mendukung salah sati kandidat adalah tidak benar dan terlalu mengada-ada. Menurut Eutik, sejak sebelum masa kampanye dimulai, pihaknya sudah membuat surat edaran agar semua PNS tangsel bersikap netral, dan tidak terlibat politik praktis. Komitmen netralitas itu kata Eutik diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan soal netralitas PNS Tangsel antara Sekda/Kepala BKD, Dudung E Diredja, dengan Ketua Panwaslu Tangsel Muslih Basar.

Ahadi yang disebut-sebut terlibat dalam tim sukses juga membantah. "Saya tak mengenal Airin. Cuma ketemu saat ada acara. Saya juga tidak menandatangani surat memo soal dukungan kepada Airin," ucapnya.

Verry Muchlis, sekretasris tim sukses Airin, mengatakan bahwa kubunya telah melaksanakan semua proses pentahapan dengan baik. "Kami tidak punya kemampuan untuk melakukan dukungan secara terstruktur dan masif termasuk mengerahkan lurah atau sekel. Justru kubu nomor tiga yang melakuklan politik uang," tegasnya.

Mendengar keterangan dari para saksi itu, majelis hakim MK tampak bingung. "Ada apa ini? Kata saksi pemohon ada politik uang dan dukungan PNS, tapi kata saksi termohon, tidak ada. Ingat kalian disumpah sebelum bersidang. Jadi tidak boleh bohong. Karena keterangannya berbeda sekali," ucap Maria Farida.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/12) ini. Ketua MK, Mahfud MD, meminta pihak termohon dan pemohon untuk menyusun daftar saksi dengan benar agar tidak ada yang luput dari sumpah. (Valentino Verry)

Sumber: http://www.wartakota.co.id/detil/berita/33467/Airin-Arsid-Saling-Tuding-di-MK