Setelah Berhasil Menghalau Achmad Suwandhi & Marissa Haque, Lalu Karpet Merah Untuk Airin Rachmi Diany Adik Ipar Ratu Atut Chosiyah Yang Yakin Menang Pemilukada Tangsel Diulang Pada 27 Feb 2011 Nanti
Majalah Tempo, 20 Desember 2010
SETELAH turun dari jip Fortunernya, perempuan berkerudung jingga itu segera disambut beberapa pejabat setempat. Berbusana batik warna senada, ia segera diarak ke karpet merah, lalu diantar ke kursi paling depan. Sang tamu, Airin Rachmi Diany, adik ipar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, segera menjadi pusat perhatian.
Meski jabatan resminya “cuma” Ketua Palang Merah Indonesia Tangerang Selatan, Airin tamu penting dalam peresmian Pameran Teknologi Tepat Guna se-Provinsi Banten di kantor Kecamatan Ciputat, Juni lalu. Ia pun diberi waktu untuk menyampaikan kata sambutan.
Menjadi bintang di pelbagai acara, begitulah Airin sejak mencalonkan diri menjadi Wali Kota Tangerang Selatan-wilayah administratif baru di Banten. Ia berpasangan dengan Benjamin Davnie. Sejak awal tahun, ia menghadiri lebih dari 30 acara resmi pemerintah kota itu, selalu duduk di barisan terdepan, sesekali memberikan kata sambutan, tak jarang pula menggunting pita.
Foto-foto kegiatan Airin di acara resmi itulah yang diajukan Arsyid-Andreas Taulany, pasangan kandidat pesaing Airin dalam pemilihan kepala daerah pada 13 November lalu, ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah membatalkan kemenangan pasangan Airin-Benjamin. “Pejabat pemerintah tidak netral karena memihak pasangan itu,” kata kuasa hukum mereka, Endang Hardian.
Gugatan itu dikabulkan Mahkamah, dua pekan lalu. Sembilan hakim konstitusi menilai pemerintah Tangerang Selatan mengistimewakan Airin-Benjamin. Baik pejabat pemerintah maupun tim penasihat hukum Airin tak bisa menjelaskan alasan keterlibatan Ketua Palang Merah dalam acara seperti pameran teknologi tepat guna dan pelantikan ketua RT di Kelurahan Cireundeu. “Ada kesengajaan membantu pencitraan Airin oleh aparatur Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” kata hakim konstitusi Achmad Sodiki.
Dalam pembacaan putusannya, Achmad menyatakan Mahkamah menemukan pelanggaran aturan pemilihan kepala daerah secara sistematis. Aparatur pemerintah tidak netral dan dimobilisasi untuk mendukung pasangan Airin-Benjamin. “Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.
Dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah di wilayah Banten, perintah pemungutan suara ulang ini adalah yang kedua yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, MK memerintahkan hal yang sama dalam pemilihan Bupati Pandeglang. Pamong setempat terbukti mendukung calon bupati Erwan Kurtubi, yang berpasangan dengan Heryani, ibu tiri Ratu Atut.
Ali Irvan, Sekretaris Jenderal Jaringan Tangerang Selatan, organisasi nonpemerintah pemantau pemilu, menilai Gubernur Banten Ratu Atut berupaya memenangkan Airin. Dukungan itu diteruskan kepala dinas provinsi yang ditunjuk Ratu Atut menjadi penjabat wali kota.
Sang penjabat, Eutik Suarta, tentu membantah. Menurut dia, tuduhan bahwa pejabat setempat condong ke Airin hanyalah penafsiran lawan politiknya. “Saya pastikan pemerintah netral,” katanya kepada Tempo. Tapi keterangan saksi dan bukti di persidangan Mahkamah berbicara sebaliknya.
Hakim konstitusi Achmad Sodiki menyatakan ada pertemuan-pertemuan resmi antara tim Airin dan aparatur pemerintah setempat. Mahkamah menilai ada pengarahan berjenjang untuk mendukung Airin, dari pejabat kecamatan sampai ketua RT-yang diteruskan ke warganya.
Ketua RT di Kelurahan Cilenggang, Widi Wirdawan, bercerita pernah diundang ke acara pemberian dana peningkatan kinerja ketua RW dan ketua RT di Gedung Serbaguna Bumi Serpong Damai, pada Mei lalu. Ia melihat Airin ikut dalam pembagian uang Rp 300 ribu itu.
Ketika itu Airin didampingi Asisten Daerah I Tangerang Selatan Bidang Pemerintahan Ahadi. Menurut Endang Hardian, Ahadi adalah General Manager Airin Fans Club. Ketika itulah Ahadi mengedarkan memo kepada camat dan lurah di Tangerang Selatan, berisi rencana pembentukan pengurus Airin Fans Club di setiap kecamatan dan kelurahan. Memo itu dibubuhi stempel resmi pemerintah kota.
Ahadi juga terang-terangan menggalang dukungan buat Airin dalam sambutan peresmian radio Metro Zona. Ia berjanji kepada pengelola radio Metro Zona akan memberikan bantuan khusus jika Airin menang. Dalam persidangan, pembina Metro Zona, Abu Yazid Thoyib, bercerita bahwa Ahadi datang bersama camat dan lurah. Airin pun datang dan memberikan uang, “Tetapi belakangan sumbangan diminta lagi oleh Ahadi,” katanya.
Ahadi membantah telah mengedarkan memo dan hadir dalam peresmian Metro Zona. Tapi hakim konstitusi lebih mempercayai fotokopi memo dan rekaman suaranya ketika memberikan kata sambutan. Sepekan terakhir Tempo berusaha mengontak Ahadi meminta penjelasan tambahan, tapi ia menolak ditemui.
Ahadi bukan satu-satunya pejabat setempat yang main mata dengan Airin. Pegawai lepas Kelurahan Pakualam, Serpong Utara, Bachtiar Rivai, mengatakan Lurah Pakualam, Sulaeman, aktif dalam tim pemenangan Airin. Selama kampanye, lurah dan anak buahnya kerap membagikan atribut kampanye pasangan itu. “Sudah jadi pengetahuan umum kalau mereka mendukung Airin,” ujar Bachtiar, yang dipecat tak lama setelah menyampaikan informasi itu di Mahkamah Konstitusi.
Airin Rachmi Diany menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. “Saya sangat lapang dada menerima keputusan itu,” ujarnya. Ia menampik telah berkongkalikong dengan pejabat pemerintah setempat agar membantunya meraih kemenangan. “Saya menang pemilihan dengan cara-cara yang bersih,” ujarnya.
Airin menunjuk adanya surat edaran pemerintah kota yang berisi perintah netralitas kepada pegawai negeri. Surat itu terbit tiga hari menjelang pencoblosan. Lalu ada surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Tangerang Selatan tertanggal 22 November, yang menyatakan pejabat pemerintahan telah bersikap netral.
Hakim konstitusi Achmad Sodiki dalam pembacaan putusan menyatakan surat-surat tersebut justru membuat Mahkamah Konstitusi semakin yakin adanya kecurangan. Menurut Achmad, surat itu, “Menguatkan kesan upaya menutupi keterlibatan aparat pemerintah.”
Surat Panitia Pengawas Pemilihan juga dianggap MK mencurigakan. Lazimnya lembaga itu menerbitkan surat jika terjadi pelanggaran. Jika surat dikeluarkan tanpa pelanggaran, kata Achmad, “Justru menimbulkan kesan adanya rekayasa.”
Meski begitu, para hakim konstitusi menolak mendiskualifikasi Airin dalam pemilihan ulang. Apalagi dalam sidang terungkap pasangan penggugat juga menjalankan praktek politik uang. Mahkamah hanya mau memerintahkan pencoblosan ulang, yang rencananya bakal digelar pada Maret mendatang.
Tak mau dikerjai dua kali, Endang Hardian berencana melaporkan para pejabat pemerintah ke kepolisian. Menurut dia, rencana itu sesuai dengan saran Mahkamah Konstitusi agar membawa kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah ke kepolisian. Soal rencana laporan itu, Eutik Suarta enggan berkomentar. “Maaf, saya sedang rapat,” ujarnya seraya mematikan telepon.
Ali Irvan mendesak Kementerian Dalam Negeri menyelidiki keterlibatan pejabat pamong. Jika terbukti, mereka patut diberi sanksi keras. “Kalau dibiarkan, sulit mempercayai pemilihan ulang nanti bisa jujur dan adil,” katanya.
Sumber: http://jptangsel.com/?p=150, Oleh: Oktamandjaya Wiguna, Dianing Sari (Jakarta),
Joniansyah (Tangerang)
Tampilkan postingan dengan label 2011. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2011. Tampilkan semua postingan
Jumat, 24 Desember 2010
Marissa Haque & Ikang Fawzi: Tangsel Bicara Kejahatan Cyber Crime Diduga By Design Timses Airin Rachmi Diany/Ratu Atut Chosiyah kepada Keluarga Kami
Apa korelasinya judul si wartawan JPNN dengan kooptasi nama saya ya? Jahat sekali yang diduga timses Ratu Atut Chosiyah & Airin Rachmi Diany itu...
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2010/12/12/79383/Baru-Sebulan,-Marissa-Haque-Diberhentikan-
NUSANTARA - SUMUT, Minggu, 12 Desember 2010 , 10:51:00, Baru Sebulan, Marissa Haque Diberhentikan
TAPTENG -- Marissa Haque Pasaribu yang dilantik 8 Nopember 2010 sebagai anggota DPRD Tapteng Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) menggantikan Alm H Petrus Cuaca, sudah langsung diberhentikan sebagai kader oleh partainya. Sehingga pemberhentian tersebut secara otomatis juga melenyapkan hak Marissa sebagai anggota DPRD Tapteng dari PKPB.Hal ini sesuai dengan SK DPD PKPB Tapteng Nomor: SKEP-02/DPD-PKPB/TT/XI/2010 tanggal 15 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Marissa Haque Pasaribu sebagai anggota PKPB Tapteng dan penetapan Hamdan Simbolon SH sebagai PAW anggota DPRD PKPB Tapteng periode 2010-2015 yang dikuatkan dengan SK DPD PKPB Sumut Nomor : SKEP-37/DPD-PKPB/SU/XII/2010 tanggal 4 Desember 2010 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPD PKPB Sumut, Drs H Razman Arif MA dan Sekretarisnya Andri Agam SH.
Demikian disampaikan oleh Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong Martin Nababan didampingi Koordinator Dapil VIII PKPB Sumut, Hamdan Simbolon SH kepada Metro Tapanuli di Sibolga, kemarin.
Menurut Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng, Paradong M Nababan, pemberhentian sebagai kader yang dilakukan oleh PKPB kepada Marissa Haque Pasaribu adalah disebabkan karena Marissa Haque dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Partai.
"Ada dua alasan kuat kenapa kita terpaksa memberhentikan Marissa Haque Pasaribu sebagai kader PKPB Tapteng, yang tentunya juga secara otomatis menghilangkan haknya sebagai anggota DPRD Tapteng dari PKPB. Alasan pertama adalah disebabkan karena Marissa Haque Pasaribu sebagai kader PKPB telah terbukti melanggar AD/ART PKPB dan Peraturan PKPB Nomor : PP-04/DPP-PKPB/II/2007 Tentang Tata Cara PAW. Di mana, Marissa Haque Pasaribu dinilai terbukti melakukan pengajuan dirinya sendiri ke KPU Tapteng sebagai PAW menggantikan Alm H Petrus Cuaca tanpa adanya persetujuan dan SK dari DPP PKPB tentang PAW tersebut.
Alasan yang kedua, dikarenakan Marissa Haque Pasaribu tidak mau melakukan koordinasi dan bahkan tidak mengakui Pjs Ketua DPD PKPB Tapteng yang telah ditetapkan oleh DPD PKPB Sumut dengan nomor : SKEP-34/DPD-PKPB/SU/XI/2010 Tentang Penetapan Paradong Martin Nababan sebagai Pjs Ketua dan Novi Sanra Siregar sebagai Pjs Sekretaris DPD PKPB Tapteng sehingga telah melanggar Peraturan Partai PKPB No: PP-02/DPP-PKPB/II/2007 Tentang Disiplin Partai dan Sanksi Organisasi. Sebagai ketua partai, kita harus menjunjung tinggi AD/ART Partai dan melaksanakan Peraturan Partai secara tegas," jelasnya.
Saat ditanya Metro Tapanuli tentang kepastian tanggal pelantikan Hamdan Simbolon SH sebagai anggota DPRD Tapteng menggantikan Marissa Haque Pasaribu, Paradong menyatakan akan menyerahkan hal tersebut kepada KPU dan DPRD Tapteng.
Sementara Marissa Haque Pasaribu yang coba dikonfirmasi METRO tanggapannya terkait pemberhentian tersebut, tidak berhasil. Saat Metro Tapanuli mencoba menemui anggota DPRD Tapteng termuda ini di Kantor DPRD Tapteng, tidak berhasil ditemui. Menurut beberapa staf di kantor tersebut, Marissa sudah pulang dari DPRD Tapteng. Ketika beberapa kali coba dikonfirmasi METRO melalui ponselnya, tidak diangkat walaupun sudah di SMS. (ahu)
Related News:
Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Pertamina Diminta Hengkang dari Bitung
Gali Kubur Malah Dapat Bom
Tabung Gas Meledak, Tiga TewasMantan Bupati Simalungun Diperiksa Kejati
Kejati Banten Sorot Fee DPRD Banten
Kejagung Diminta Ungkap Korupsi di Berau
Label:
2010,
2011,
achmad suwandhi,
Airin Rachmi Diany,
Arsyid,
Ikang Fawzi,
kpud tangsel,
maarissa haque,
pemilukada
Langganan:
Postingan (Atom)
